Yang masuk golongan plagiarisme:
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang baling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagai hak mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa atau;
- Pembatalan ijazah apabila mahasiswa telah lulus dari suatu program.
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
- Pencabutan hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.